Kiat Sederhana Menghadapi Problem Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit

Penulis

  • Redyanto Sidi Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Problem hukum, pelayanan kesehatan, kiat sederhan

Abstrak

Permasalahan hukum dalam pelayanan kesehatan merupakan tantangan yang kerap dihadapi oleh tenaga medis dan manajemen rumah sakit. Kesalahan komunikasi, ketidakjelasan prosedur medis, dan ketidaksesuaian ekspektasi pasien terhadap hasil pengobatan sering kali menjadi pemicu munculnya konflik yang berujung pada sengketa hukum. Oleh karena itu, diperlukan kiat sederhana yang dapat diterapkan oleh praktisi kesehatan untuk mencegah, menghadapi, dan menyelesaikan potensi masalah hukum secara bijak dan efisien. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis kepada tenaga kesehatan mengenai langkah-langkah preventif, seperti pentingnya dokumentasi medis yang baik, komunikasi efektif dengan pasien dan keluarga, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam hubungan terapeutik. Selain itu, tenaga medis juga dibekali dengan cara-cara dasar penyelesaian konflik secara non-litigasi, seperti pendekatan musyawarah dan mediasi internal di lingkungan rumah sakit. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum tenaga kesehatan, meminimalkan risiko gugatan, serta menciptakan iklim pelayanan kesehatan yang lebih aman, profesional, dan berkeadilan. Optimalisasi peran Unit Layanan Pengaduan juga menjadi salah satu rekomendasi penting dalam upaya penyelesaian dini konflik medis. Melalui kegiatan edukatif ini, rumah sakit diharapkan mampu membangun sistem manajemen risiko hukum yang sederhana namun efektif, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan..

Referensi

B. Satria et al., “Hukum Kesehatan Indonesia,” EDUPEDIA Publisher, pp. 1–262, 2023.

Hariyanto, E., & Wahyuni, S. (2020). Sosialisasi Dan Pelatihan Penggunaan Internet Sehat Bagi Anggota Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Mozaik Desa Pematang Serai. Jurnal ABDIMAS BSI, 3(2), 253–259.

Hermansyah, H., Wijaya, R. F., & Wahyuni, S. (2024). Desain Aplikasi Cinta Mangrove Berbasis Mobile Di Desa Kota Pari Dengan Metode Waterfall. Senashtek 2024, 2(1), 42–48.

I. Kurniyawan and M. Simarmata, “PENERAPAN HUKUM KESEHATAN DALAM PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA OLEH INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR,” JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, vol. 8, no. 2, pp. 3270–3276, 2025.

Lubis, A., Nababan, E. B., & Wahyuni, S. (2022). PENINGKATAN SDM PROMOSI DINAS PARIWISATA SAMOSIR MELALUI PELATIHAN WEBSITE MENGGUNAKAN CMS WORDPRESS. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(6), 4576–4586.

L. H. L. Gaol and R. Sidi, “Analisis Normatif Terhadap Kedudukan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Ringan,” Innovative: Journal Of Social Science Research, vol. 3, no. 5, pp. 76–89, 2023.

F. Rafianti, I. Risdawati, and M. Andafi, “Legal Regulations Related To Medicinal Products And Capsule Shells In Indonesia,” in International Conference on Artificial Intelligence, Navigation, Engineering, and Aviation Technology, 2024, pp. 269–274.

R. Sidi, “Kedudukan Informed Consent Pada Pelayanan Pasien Di Rumah Sakit,” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, vol. 1, no. 2, pp. 214–219, 2020.

R. Sidi, “Corruption Prevention Efforts with Non Penal Policy,” Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal, vol. 1, no. 1, pp. 53–63, 2019.

R. Sidi, “Criminal Law Analysis of Health Crimes in Hospitals in the Context of Health Law,” in Proceeding of International Conference on Artificial Intelligence, Navigation, Engineering, and Aviation Technology (ICANEAT), 2024, pp. 555–560.

R. Sidi, “Education Institutions Based On Indonesian Legal Country Perspective,” EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, vol. 6, no. 2, pp. 188–193, 2020.

R. Darwaman, R. Sidi, and Y. M. Saragih, “Perlindungan hukum terhadap dokter dalam pelayanan kesehatan praktik dokter mandiri,” Jurnal Ners, vol. 7, no. 1, pp. 225–231, 2023.

R. Asmarida and M. Simarmata, “Kebijakan Penanggulangan Penyakit Menular Di Masyarakat,” Judge: Jurnal Hukum, vol. 5, no. 04, pp. 72–80, 2024.

R. Sidi and T. R. Zarzani, “Accountability of Criminal Threats for Stepfathers as Perpetrators of Criminal Acts of Sexual Violence Against Girls (Study of Decision 264/Pid. Sus/2023/PN. Lbp),” in 1St International Conference Epicentrum of Economic Global Framework, 2024, pp. 1137–1143.

R. Asmarida and M. Simarmata, “Kebijakan Penanggulangan Penyakit Menular Di Masyarakat,” Judge: Jurnal Hukum, vol. 5, no. 04, pp. 72–80, 2024.

Siahaan, M. D. L., Iskandar, I., & Saragih, M. D. A. “Implementation of Hospital Search Application in Binjai Area Using Method Djikstra.” Journal of Science and Social Research, vol. 7, no. 4, 2024, hlm. 1570–1577.

Sebayang, S., Nuzuliati, & Wahyuni, S. (2021). Edukasi Kepada Perangkat Desa Tentang Motivasi Kerja Kepemimpinan dan Budaya Organisasi. 1(1), 51–58.

Siregar, M., Zamriyetti, Wahyuni, S., & Rahmaniar. (2021). Pelatihan Sistem Tanam Hidroponik Kepada Para IBu Jalasenastri FASHARKAN Belawan. Jurnal Abdimas Hawari, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 9–17.

T. K. D. Azwar, C. Meher, M. Simarmata, and H. S. M. Wau, “Analisis Yuridis Atas Kasus-Kasus Perbuatan Melawan Hukum Bidan Di Masyarakat,” Acta Law Journal, vol. 1, no. 2, pp. 75–89, 2023.

W. Dalimunthe, I. Ismaidar, and M. Simarmata, Patient Legal Protection in the Digital Era and Study of Telemedicine Services in Indonesia DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 10, no. 1, pp. 40–49, 2025.

Unduhan

Diterbitkan

31-05-2025

Terbitan

Bagian

Artikel