Sosialisasi Risiko Hukum Penanganan Persalinan dengan Komplikasi Bagi Bidan di IBI Simalungun
Kata Kunci:
Bidan, Risiko Hukum, PersalinanAbstrak
Penanganan persalinan dengan komplikasi merupakan salah satu aspek krusial dalam praktik kebidanan yang menuntut ketelitian, keterampilan, dan pemahaman mendalam terhadap prosedur medis yang aman. Namun, kesalahan atau kelalaian dalam menghadapi kasus komplikasi dapat menimbulkan risiko hukum bagi bidan, termasuk tuntutan malpraktik dan sanksi profesi. Sosialisasi mengenai risiko hukum ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bidan akan tanggung jawab profesional, memperkuat praktik yang sesuai standar, serta mencegah terjadinya perselisihan hukum yang merugikan pasien maupun tenaga kesehatan.Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada bidan terkait hak dan kewajiban profesional mereka, prosedur penanganan persalinan dengan komplikasi, serta potensi risiko hukum yang dapat muncul jika prosedur tidak sesuai standar. Metode sosialisasi dilakukan melalui workshop interaktif, diskusi kasus, dan penyebaran materi panduan hukum yang relevan, sehingga bidan tidak hanya memahami aspek teoretis, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam praktik sehari-hari. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kritis dan pengambilan keputusan bidan di lapangan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman bidan terhadap risiko hukum penanganan persalinan dengan komplikasi. Peserta mampu mengidentifikasi potensi kesalahan yang berisiko secara hukum, memahami prosedur dokumentasi yang tepat, serta mengetahui langkah-langkah preventif yang harus dilakukan untuk melindungi diri dan pasien. Selain itu, sosialisasi ini juga mendorong terciptanya budaya praktik yang aman dan bertanggung jawab, yang selaras dengan standar etika dan peraturan perundang-undangan di bidang kebidanan. Kesimpulannya, sosialisasi risiko hukum penanganan persalinan dengan komplikasi bagi bidan terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran profesional dan kesiapan menghadapi potensi masalah hukum. Kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan kebidanan, tetapi juga berperan dalam membangun sistem kesehatan yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan. Rekomendasi ke depan mencakup pelaksanaan sosialisasi secara berkala serta integrasi materi hukum dalam pendidikan berkelanjutan bagi bidan di seluruh wilayah.
Referensi
Slamet, S. (2019). Hukum Kesehatan: Pengantar dan Aplikasinya dalam Praktik Medis. Jakarta: Rajawali Press.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Pedoman Penanganan Persalinan dengan Komplikasi. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 69/2013. (2013). Pedoman Pelayanan Kesehatan pada Persalinan dengan Komplikasi. Jakarta: Kemenkes RI.
Soeharsono, S. & Prasetyo, A. (2021). Perlindungan Hukum dalam Praktik Bidan: Antisipasi Risiko Hukum di Sektor Kesehatan. Yogyakarta: UGM Press.
Sudarsono, T., & Widianto, M. (2018). Etika dan Hukum dalam Praktek Bidan. Surabaya: Airlangga University Press.
Indonesian Midwives Association (IBI). (2017). Peran Bidan dalam Penanganan Persalinan Komplikasi dan Perlindungan Hukum bagi Bidan. Simalungun: IBI Simalungun.
Setiawan, B. (2022). Risiko Hukum dalam Layanan Kesehatan: Studi Kasus Penanganan Komplikasi Persalinan oleh Bidan. Bandung: Alfabeta.
Indriani, R., & Kusnadi, H. (2020). Asuransi Profesi bagi Tenaga Kesehatan: Manfaat dan Perlindungan Hukum untuk Bidan. Jakarta: Gramedia.
Satria, B., Kasim, F., Sitepu, K., Rambey, H., Simarmata, M., Bangun, S. M. B., & Sihite, H. G. R. (2021). Hubungan Karakteristik Responden Dan Dukungan Keluarga Dengan Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Di Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Jurnal Kesmas Dan Gizi (Jkg), 3(2), 213-217.
Naurah, G., Simarmata, M., & Jambak, R. S. (2024). Hak dan privasi pasien rumah sakit di era digitalisasi. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(12), 4798-4805.
Azwar, T. K. D., Meher, C., Simarmata, M., & Wau, H. S. M. (2023). Analisis Yuridis Atas Kasus-Kasus Perbuatan Melawan Hukum Bidan Di Masyarakat. Acta Law Journal, 1(2), 75-89.
Dalimunthe, W., Ismaidar, I., & Simarmata, M. (2025). Patient Legal Protection in the Digital Era and Study of Telemedicine Services in Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 40-49.
Fibrini, D., Simarmata, M., & Risdawati, I. (2026). A Legal Review of Informed Consent in Plastic Surgery Practice in Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 39-51.
Simarmata, M. (2019). Rekonstruksi Hukum Kesehatan Tentang Kewenangan Bidan Di Praktik Mandiri Bidan Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Kurniyawan, I., & Simarmata, M. (2025). Penerapan Hukum Kesehatan Dalam Program Rehabilitasi Narkotika Oleh Institusi Penerima Wajib Lapor. Journal Of Science And Social Research, 8(2), 3270-3276.
Nasution, M. H., Simarmata, M., & Risdawati, I. (2025). Legal Protection for Patients in the Implementation of Clinical Practice by Dental Students at the University of North Sumatra Dental and Oral Hospital. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(3), 410-423.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







