Peningkatan Kesadaran Hukum Kesehatan bagi Profesional Medis melalui Forum Diskusi di IDI Pekanbaru
Kata Kunci:
Hukum Kesehatan, Profesional Medis, Diskusi InteraktifAbstrak
Peningkatan pemahaman hukum kesehatan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi profesional medis, mengingat kompleksitas dan dinamika dunia kesehatan yang melibatkan berbagai aspek hukum. Profesional medis, khususnya yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pekanbaru, perlu memahami regulasi yang mengatur praktik kedokteran dan hak serta kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kesehatan melalui forum diskusi interaktif yang melibatkan dokter dan tenaga medis lainnya di Pekanbaru. Forum diskusi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan hukum kesehatan yang berlaku di Indonesia, dengan mengedepankan materi yang relevan dan aplikatif. Peserta diskusi diberikan kesempatan untuk berdialog dan bertanya langsung kepada narasumber yang ahli di bidang hukum kesehatan. Diskusi ini juga berfokus pada isu-isu aktual dalam dunia medis, seperti hak pasien, etika kedokteran, serta regulasi terkait tanggung jawab medis dan kewajiban profesional medis dalam menghadapi tuntutan hukum. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan interaktif, di mana peserta tidak hanya mendengarkan paparan materi, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam diskusi yang membahas kasus-kasus nyata yang sering dihadapi dalam praktik kedokteran. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih baik, meningkatkan rasa tanggung jawab para profesional medis, serta memperkaya wawasan mereka dalam menghadapi berbagai situasi hukum yang mungkin timbul dalam pekerjaan sehari-hari. Melalui forum ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih kondusif untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga medis di Pekanbaru, serta memperkuat kesadaran mereka terhadap pentingnya hukum dalam setiap aspek praktik kedokteran. Pada akhirnya, program ini dapat berkontribusi pada terciptanya sistem kesehatan yang lebih transparan, adil, dan profesional di Indonesia, khususnya di Pekanbaru..
Referensi
Amir, A. (2019). Hukum Kesehatan Indonesia: Teori dan Implementasi. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, R. (2018). Teori dan Praktik Hukum Kesehatan. Bandung: Mandar Maju.
Dewi, L. (2021). "Peran Forum Diskusi dalam Meningkatkan Kompetensi Hukum Profesional Medis." Jurnal Ilmiah Kesehatan, 17(1), 123-137.
Harahap, M. (2017). Hukum Kesehatan: Konsep dan Implementasi dalam Praktik Kedokteran. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, T. (2018). Etika dan Hukum Kesehatan di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Ikatan Dokter Indonesia. (2012). Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Jakarta: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Rekam Medis.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Prabowo, D. (2020). "Peningkatan Kesadaran Hukum Kesehatan di Kalangan Profesional Medis melalui Pendidikan dan Pelatihan." Jurnal Hukum Kesehatan, 12(2), 45-56.
Sidi, R. (2018). Tanggung jawab hukum tenaga medis dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 4(2), 115–130.
Sidi, R. (2019). Perlindungan hukum terhadap pasien dan dokter dalam perspektif hukum kesehatan nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 287–302.
Sidi, R. (2020). Implementasi informed consent sebagai instrumen perlindungan hukum dalam pelayanan medis. Jurnal Etika dan Hukum Kesehatan, 6(1), 45–58.
Sidi, R. (2021). Rekam medis sebagai alat bukti dalam sengketa medis: Analisis yuridis normatif. Jurnal RechtsVinding, 10(2), 233–248.
Sidi, R. (2022). Penguatan peran organisasi profesi dalam mitigasi risiko hukum tenaga medis. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(4), 789–804.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Yuliana, S. (2019). Dasar-Dasar Hukum Kesehatan: Teori dan Praktik di Indonesia. Bandung: Penerbit Refika Aditama.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







